Beranda Berita Photo Soal Limbah B3 RS di Tangsel Belum Taat

Soal Limbah B3 RS di Tangsel Belum Taat

BERBAGI
Ir. Anafrizal (kanan) dan Sekcam Ciputat Timur
Ir. Anafrizal (kanan) dan Sekcam Ciputat Timur
Ir. Anafrizal (kanan) dan Sekcam Ciputat Timur

Ciputat Timur, BT.C-Soal Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (L B3) Rumah Sakit-Rumah Sakit, Klinik, dan Puskesmas di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum taat aturan. Dari 26 Rumah Sakit besar di Tangsel baru sekira 80 % yang sudah memiliki ijin penampungan sementara limbah B3. Sementara dari ratusan Klinik dan Puskesmas yang ada baru sebagian kecil yang memiliki ijin tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ir. Anaferizal AZ, M Si., Kepala Subbidang Pengawasan dan Pengendalian (Kasubid Wasdal) Limbah Padat Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Tangerang Selatan usai Sosialisasi Pengelolaan B3 dan Limbah B3 di Kecamatan Sekota Tangerang Selatan, di Kantor Kecamatan Ciputat Timur, yang diselenggarakan oleh BLHD Tangsel dan diikuti oleh perwakilan kelurahan, perwakilan Ruamah Sakit dan Klinik di Ciputat Timur, Kamis, 19/11.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2012: Pasal 27 (1) Kegiatan pengelolaan limbah B3 skala kota terdiri atas reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3 skala lota, (2) Badan usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan dan/atau pengumpulan limbah B3 skala kota kecuali minyak pelumas dan olie bekas wijib mendapat ijin walikota.

“Oleh karena itu, rumah sakit dan klinik harus mempunyai ijin penyimpanan sementara Limbah B3. Sekalipun ada pihak ketiga dalam pengelolaan, pihak Rumah Sakit harus dapat memastikan bahwa pihak ketiga itu juga telah memiliki ijin,” jelasnya.

Ijin dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan ijin pengelolaan dan penyimpanan limbah B3 disertai data lengkap dapat diajukan ke Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Tangerang Selatan, terangnya.

Dalam waktu dekat BLHD Tangsel akan melakukan penindakan hukum dan peninjauan ijin penyimpanan sementara limbah B3 kepada rumah saki dan klinik di Kota Tangerang Selatan, pungkasnya. (Iskandar)

Baca Juga :  Pelaku Pencurian Sawit Bersyukur Kasus Diselesaikan Secara Restorative Justice