Beranda Berita Photo Ramadan 2014, 12 Jenis Hiburan di Tangsel Dilarang Beroperasi

Ramadan 2014, 12 Jenis Hiburan di Tangsel Dilarang Beroperasi

BERBAGI
Ilustrasi Net
Ilustrasi Net
Ilustrasi Net

Serpong Utara, Berita Tangsel On – menjelang bulan ramadah tahun ini pemerintah Kota Tangerang Selatan berencana melarang 12 Jenis hiburan beroperasi. Bahkan konser musik live (yang disiarkan langsung televisi) yang dilaksanakan juga dilarang selama bulan Ramadan.

Seperti dikatakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel, KH M Saidih usai rapat koordinasi di Serpong Utara belum lama ini, larangan beroperasinya tempat hiburan lebih kepada untuk menjaga pelaksanaan bulan Puasa.

Dijelaskannya, untuk usaha kuliner dalam bulan puasa operasionalnya juga dibatasi mulai pukul 12.00 hingga 04.00, setiap harinya. ”Ini sudah kesepakatan. Kalau ada yang membandel, langsung saja diberi sanksi,” katanya seperti dikutip dari JPPN.

Dalam pertemuan tersebut 12 jenis hiburan yang dilarang diantaranya, karaoke, panti pijat & spa, bola ketangkasan, biliard, live musik serta bar. Termasuk juga, pertunjukan musik atau konser di tempat terbuka dilarang selama bulan puasa dilaksanakan di wilayah Tangsel.

”Konser atau pertunjukan musik di ruangan terbuka dilarang. Baik itu disiarkan langsung oleh media elektronik atau tidak. Kegiatan seperti itu lebih banyak mudaratnya,” katanya, sembari menambahkan setelah pertemuan dengan instansi terkait, akan disebarkan edaran kepada para pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang dibuat.  

Sementara itu, Kepala Kantor Kebudayaan dan Pariwisata, M Yanuar menambahkan, sanksi yang diberlakukan apabila surat edaran tidak diindahkan diantaranya pencabutan ijin operasional hingga pidana.

Yanuar mengatakan untuk memantau di lapangan, disertakan Satpol PP sebagai penegak perda di Kota Tangsel. ”Pekan depan surat edaran dikirim kepada pelaku usaha di Kota Tangsel,” katanya. (Jppn/red)

Baca Juga :  Badai Berkecepatan 354 km/jam Menuju Tiongkok dan Jepang