Beranda Berita Photo Toko Pengecer Dilarang Menjual Miras

Toko Pengecer Dilarang Menjual Miras

BERBAGI

BirJakarta, BT.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan aturan baru untuk mengatur peredaran minuman keras (miras). Dalam Permendag ini, toko pengecer alias ritel sama sekali tidak boleh menjual miras.

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Huzna Zahir mengatakan, dengan aturan ini sebenarnya dapat menjadi senjata bagi pemerintah untuk bisa lebih menekan peredaran miras di pasaran.

“Informasi (aturan) ini harus sampai ke publik. Jadi konsumen-konsumen seperti kita bisa jadi mata-mata yang ada di pasaran. Apakah masih ada pelanggaran atau tidak,” kata Huzna seperti dikutip dari Okezone, di Jakarta, Rabu (28/1).

Huzna menambahkan, jika nantinya dalam implementasi di lapangan masih ada pelanggaran penjualan miras, konsumen dapat memberikan informasi kepada pihak terkait.

“Tapi disediakan juga fasilitas untuk ngadu ke mana? Kan ini bisa pengawasan juga, memberikan informasi kalau menemukan masih ada peredaran miras. Masyarakat bisa berperan,” tukasnya.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Alkohol.

Dalam aturan baru ini juga melarang penjualan miras dengan kadar kurang dari 5 persen di toko pengecer alias ritel. Miras dengan kadar di bawah 5 persen hanya noleh dijual di restoran. (Jeffri/Putra)

Baca Juga :  Siswi SMP Dicekoki Miras Lalu Diperkosa 3 Pemuda Secara Bergilir di Lapangan Bola