Beranda SEPUTAR TANGERANG Proses Pembuatan KTP dan KK di Kota Tangerang sesuai SOP

Proses Pembuatan KTP dan KK di Kota Tangerang sesuai SOP

BERBAGI
disdukcapil-1
Ilustrasi KK dan KTP

Tangerang, KCNews.com – Setiapwarga Negara kepemilikan KartuTanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) merupakan hal yang wajib. Terlebih lagi yang sudah menikah wajib memiliki KK sendiri. KTP dan KK sangat berguna untuk pengurusan yang berhubungan dengan instansi pemerintah.

Sebelum mengurus itu semua pastikan bagi pemohon untuk meminta surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan setelah itu pemohon tinggal mengurus KTP dan KK di DinasKependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Hal itu disampaikan Dharma Budi Mulia selaku Kepala Seksi Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Tangerang kepada wartawan belum lama ini saat ditemui diruang kerjanya. “Mekanisme kepengurusan seperti KTP dan KK dengan meminta surat pengantar dari RT RW setempat kemudian ke Kelurahan dan Kecamatan lalu dibawa ke Disdukcapil,” paparnya

Setelah itu, masih kata Dharma bila semua prosedur sudah dilengkapi KTP dan KK akan dikeluarkan dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) selama 14 hari kerja dan pemohon bisa mengambilnya di Kecamatan. (Jef)

Baca Juga :  Pemilu Presiden Osis Kembali di Gelar