Beranda Berita Photo Walikota Tangsel, Larang PNS Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Walikota Tangsel, Larang PNS Mudik Pakai Kendaraan Dinas

BERBAGI
Walikota Tangerang Selatan. Airin Rachmi Diany
Walikota Tangerang Selatan. Airin Rachmi Diany
Walikota Tangerang Selatan. Airin Rachmi Diany

Setu, Berita Tangsel On – seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperingatkan bahwa memanfaatkan barang milik negara untuk kepentingan pribadi bisa dikategorikan dalam tindak korupsi, termasuk di dalamnya penggunaan mobil dinas untuk mudik.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany menegaskan melarang jajarannya membawa kendaraan dinas dipakai untuk mudik.

Seperti dikutip beberapa media, seusai memimpin rapat pimpinan (Rapim) di Puspitek, Kecamatan Setu, Senin (21/7) airin mengimbau kepada jajaran SKPD untuk tidak membawa mobil dinas untuk mudik. “Ya, untuk kendaraan dinas, dilarang digunakan untuk mudik saat lebaran nanti,” ujarnya.

Padahal tahun sebelumnya, Airin memperbolehkan SKPD membawa kendaraan dinas, baik mobil ataupun motor berpelat merah. Namun, setelah Airin mempelajari, ternyata ada aturan yang melarang bagi para pegawai di jajarannya, untuk menggunakan mobil dinas demi kepentingan pribadi.

“Saya mintakan kepada SKPD yang diberikan hak mobil atau kendaraan dinas, mau merawat, menjaga, walaupun tidak dibawa mudik. Jangan sampai dicuri ataupun terjadi sesuatu hal yang tak diinginkan,” ungkapnya.(Red)

Baca Juga :  RSUD Pakuhaji Diresmikan, Warga Pantura Menyambut Dengan Senang