Beranda Berita Photo Sidang Kasus Pembunuhan Eno Akan Dilaksanakan di PN tangerang

Sidang Kasus Pembunuhan Eno Akan Dilaksanakan di PN tangerang

BERBAGI

Tangerang, Beritatangsel.com – Sidang kasus pembunuhan terhadap Eno Parihah akan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa 7 Juni 2016. Sidang dengan terdakwa Rahmat Alim alias Amal bin Nuryadi (16) akan dilaksanakan secara tertutup.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tangerang Andri Wiranofa, mengatakan didang dijadwalkan membacakan dakwaan terhadap terdakwa

Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini yaitu RA Suharni, Tuty Haryati, dan Ely Nuryasmin.

Kejaksaan Negeri Tangerang menyiapkan empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari M. Ikbal Hadjarati, Taufik Hidayat, Agus Kurniawan, dan Putri Wulan Wigati.

“Kita menyiapkan empat orang jaksa karena terdakwanya ada tiga orang,” kata Adri Wiranofa, Senin (6/6/2106).

Andri menjelaskan, dari tiga terdakwa baru satu yang disidangkan. Sidang kasus pembunuhan tersebut cukup menarik perhatian masyarakat sehingga diperkirakan pengunjung sidang akan ramai.

Rahmat akan dijerat dengan pasal berlapis mulai Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana. Pasal 339 dan 351 KUHP dikaitkan dengan pasal yang ada dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Perlindungan Anak.

Seperti diketahui, Eno Pariah (18) karyawati PT Polyta Global Mandiri (PGM) di Pergudangan 8 Blok DV RT 01 RW 06, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, tewas dibunuh pada Jumat 13 Mei 2016.

Pembunuhan dengan cara memasukan gagang cangkul ke dalam kemaluan korban dilakukan oleh tiga orang. Mereka adalah tersangka Imam Hartiadi alias Bogel, yang merupakan kekasih korban dan dua orang temannya yaitu Rahmad Arifin alias Dayat serta Rahmad Alim.

Baca Juga :  Sajian Kuliner Khas Lombok Di RM. Mataram, Kota Tangerang Selatan