Beranda Berita Photo Eks Lurah Pondok Bahar, Pemicu Kisruhnya Sengkata Lahan

Eks Lurah Pondok Bahar, Pemicu Kisruhnya Sengkata Lahan

BERBAGI
Ilustrasi Sengketa Lahan
Ilustrasi Sengketa Lahan
Ilustrasi Sengketa Lahan

Tangerang, BTcom – Berawal dari berbagai mediasi yang di lakukan oleh tim LBH Gerak api sebagai kuasa hukum ahli waris dari Ribut Bateng yaitu Nasirudin yang di Fasilitasi oleh Lurah Pondok Bahar Buchori dengan Camat Karang Tengah Sucipto antara Tim LBH Gerak API Prasodjo Trisnanto SE, SH dan A. Jamaludin, SH dengan pihak PT. Metland serta para ahli waris lainya pada awal bulan Februari 2015 tidak membuahkan hasil bagi Nasirudin.

Bukti bahwa sengketa lahan tanah dalam pembebasan oleh PT. Metland untuk pengembang dari Green Lake terbukti menuai konflik status kepemilikan tanah atas dasar girik atas nama Ribut Bateng dengan girik NO. 620 Persil 13. SI dengan luas tanah 3580m2 di Kp Pondok Bahar 001 RW 002 belum pernah di jual belikan oleh Ahli waris Ribut Bateng di klaim oleh PT. Metland dasar pengakuan Surat Pelepasan Hak (SPH) atas nama PT. Sawang Agung Permata dasar pembuatan SPH rancu dan tidak berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembuatan SPH PT. Sawang Agung Permata ataupun PT. Metland pada tahun 1994 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini disampaikan tim LBH Gerak Api Jamal, mengatakan bahwa adanya perbuatan menyalahgunakan wewenang sebagai lurah yang dilakukan oleh Ex Lurah Drs. Mulyadi dengan PPAT Camat Karang Tengah Ex. Drs. H. Ruchiyat dan kami sudah memberikan somasi pertama kepada yang bersangkutan yaitu ex lurah Drs. Mulyadi pondok bahar tahun 1993, pada tanggal 12 Februari 2015 dijawab melalui telepon pada tanggal 14 Februari tahun 2015 pukul 20,00.

Mulyadi mengatakan dan mengakui kesalahan dan ketidak telitian seorang lurah, dan beliau juga menambahkan bahwa saya tidak sedikitpun punya niatan yang tidak baik katanya, serta diduga saya sebagai lurah pada tahun 1994 sesuai SPH yang saya tanda tangani di rekayasa oleh oknum yang bernama Nusos pegawai PT Metland kilahnya , mohon kepada kuasa hokum ahli waris untuk bisa klarifikasi juga dengan pihak PT.Metland saya sebagai fasilitator saja , sayapun tidak mau dirugikan oleh oknum-oknum PT saat itu.

Baca Juga :  Pemerintah Pusat Siap Bantu Pemerintah Kota Tangerang Untuk Memenuhi Kebutuhan Vaksinasi

“Saya juga tidak mau ketenangan saya terganggu saat ini sudah pensiun, sampai saat ini kami Tim LBH Gerak API menunggu sesuai hasil konfirmasi belum juga terealisasi,” Pungkasnya

Drs. Mulyadi beserta Drs. H. Ruchiyat Ex. Camat Karang Tengah selaku PPAT Kecamatan tahun 1994. Diduga melakukan perbuatan melawan hukum sesuai yang kami ketahui pada pasal 263 dan 266 KUHP. Yang berbunyi: Pasal 263 KUHP (barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari pada sesuatu hal yang dimaksud untuk memakai atau menyuruh memakai orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian,karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun) Pasal 266 KUHP (barang siapa yang menyuruh memalsukan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik mengenai Sesuatu hal kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun).

Drs.Mulyadi jabatannya selaku lurah di pondok bahar menjabat tahun 1993, dan ditandatanganinya SPH tersebut pada tahun 1994. Jelas-jelas belum pernah menjabat pada tahun 1990 sudah bisa menandatangani berbagai surat keterangan dan diduga adanya pemalsuan tanda tangan ahli waris yang sudah meninggal dunia pada tahun 1991 yaitu Alm. Sumun ,apakah ini dimata hukum baik perdata maupun pidana dibenarkan? Jika ini di diamkan maka akan merajalela dan merugikan masyarakat yang mempunyai hak kepemilikan tanah yang sah. (Tim PWZ-5/Red)