Beranda Berita Photo Saat Tertidur di Rumah Mertua, Pelaku Pencurian Rumsong Dibekuk Polisi

Saat Tertidur di Rumah Mertua, Pelaku Pencurian Rumsong Dibekuk Polisi

BERBAGI
Wali Pelaku Pencurian Rumsong di Ciputat

Ciputat, Beritatangsel.com – Wali (31), pria kelahiran Cirebon harus mendekam di balik sel tahanan akibat tindak pidana pencurian yang dilakukannya. Polisi mendapati barang bukti (BB) berupa satu TV di kontrakannya di Jalan Villa Mutiara, RT 06, RW 04, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) Kamis (14/7/2016).

Kepala Bagian Humas Polres Tangsel AKP Mansuri menuturkan, penangkapan terhadap Wali itu berawal saat seorang korban bernama Yulianto Pramardika (36), melaporkan pencurian yang dialaminya pada Selasa 12 Juli lalu.

Korban yang tingggal di Jalan Cendrawasih, Blok 1/89A, Sawah Baru, Ciputat, itu membuat laporan dengan Nomor : Lp : 924 / K / VII / 2016.

“Korban melapor telah kehilangan sebuah TV dan laptop di rumahnya. Hasil penyelidikan di TKP, pelakunya mengarah kepada tersangka (Wali),” ujar Mansuri,

Petugas yang mendatangi serta menggeledah kontrakan pelaku hanya mendapati TV merk Sanyo milik korban. Wali sendiri tak berada di lokasi karena menurut keterangan istrinya, dia sedang pergi ke rumah mertua di Lebak, Banten.

“Akhirnya petugas langsung meluncur ke daerah Lebak, di sana pelaku berikut BB sebuah laptop dapat kita amankan,” tuturnya. Saat ditangkap, Wali sedang tertidur di rumah mertuanya pada Kamis lalu sekira pukul 03.00 WIB.

Berdasarkan pengakuannya, dia menjalankan aksi kriminalnya itu seorang diri menggunakan linggis sebagai alat untuk mencongkel pintu rumah korban. (Putra)

Baca Juga :  Funworld di Bintaro Plaza Hadirkan Suasana Baru Kidzilla