Beranda Berita Photo Kasus Pelecehan Terhadap 6 Anak di Bawah Umur, Kapolres Tangsel Minta Orangtua...

Kasus Pelecehan Terhadap 6 Anak di Bawah Umur, Kapolres Tangsel Minta Orangtua Lebih Optimal Beri Pengawasan Terhadap Anak

BERBAGI
Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan saat melontarkan bebrapa pertanyaan kepada Pelaku Pencabuan ( Foto : Putra)

Pondok Aren, Beritatangsel.com – Nasib BR (6), NCI (4), SNM, (5), ZNI (6), HV (15), HD (13) warga  Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Menjadi sasaran pelampasan hawa nafsu Seorang pedagan Mie ayam berinisial S alias R alias M Bin J (30) yang merupakan paman dari korban tersebut.

Tindakan tak senonoh yang dilakukan pria beristri itu diketahui, Selasa 2 Agustus 2016 pekan lalu, di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, dengan cara meraba-raba dan mencolok-colok kemaluan korban dengan mengunakan jari tangan kanan, pada saat para korban bermain di rumah pelaku. Usai melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku, korban diberikan uang agar tidak mengadu kepada orang tua atas tindakan yang ia lakukan.

Kapolres Tangsel Anjun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ayi Supardan yang didampingi oleh Wakapolres Tangsel Kompol Bachtiar Alponso S. IK saat jumpa Pers mengatakan, sebenarnya tindakan kejahatan terhadap anak memang tidak elok untuk di rillis namun, karena kita melihat dalam satu bulan belakangan ini angka kejahatan terhadap anak di bawah umur cukup tinggi.

“Oleh karena itu kami sebagai petugas akan terus berupaya-upaya untuk melindungi masyarakat dan kami juga meminta kepada para orangtua harus lebih optimal dalam mengawasi anak-anak  saat jam-jam sibuk,” kata Ayi kepada awak Media, Rabu (24/8/2016).

Pihak Polres Tangsel Beberkan Barang Bukti (Foto : Putraq)
Pihak Polres Tangsel Beberkan Barang Bukti (Foto : Putraq)

Ayi juga memaparkan, laporan awalnya ada empat orang, setelah pelaku ditahan dan dilakukan pengembangan bertambah dua korban lagi, korban menjadi enam orang, empat dari korban masih balita yang belum bisa berbicara maka dalam penyelidikan nanti akan didampingi oleh pendamping khusus.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tenteang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Ayi.

Baca Juga :  Rampok Warung Baso Dengan pistol mainan, Oknum Satpam Dikeroyok Warga

Pentingnya peran keluarga terhadap pemahaman dan pendidikan seksual terhadap anak sejak dini. Keluarga menjadi nomor satu untuk mencegah terjadinya kasus seperti ini. Orangtua maupun anak-anak harus semakin waspada. Lantaran, kekerasan seksual pada anak justru dilakukan oleh orang terdekat. Seperti, kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah, kerabat, maupun tetangga korban. (Putra)