Beranda Berita Photo Dapat Laporan Ada Transaksi Narkoba, Polisi Berhasil Bekuk Pengedar Sabu

Dapat Laporan Ada Transaksi Narkoba, Polisi Berhasil Bekuk Pengedar Sabu

BERBAGI
Ilustrasi

Serpong Utara, Beritatangsel.com – Bobi Sahrul Setiawan alias Bobi (19) sudah tiga bulan menjadi pengedar sabu. Namun, langkahnya kali ini harus berakhir setelah Unit Anti Narkoba Polsek Cisauk meringkusnya di Halte Bus Flavor Bliss Alam Sutera, BSD, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Kepala Bagian Humas Polres Tangsel AKP Mansuri menuturkan, kronologi penangkapan pelaku berawal saat petugas mendapat laporan akan ada transaksi narkoba di halte bus.

“Saat petugas meluncur ke lokasi, terlihat gelagat mencurigakan dari seorang pria. Saat digeledah, ternyata pelaku kedapatan membawa satu paket sabu,” kata Mansuri, Kamis (11/8/2016).

Tak berhenti di situ, ungkap Mansuri, selanjutnya petugas menggiring pelaku ke rumahnya yang berada di Jalan AMD Raya, RT 01 RW 01, Pondok Kacang Barat, Pondok Aren. Di sana, Polisi kembali menyita dua paket sabu beserta alat hisap (bong), timbangan elektrik kecil dan 598 klip plastik kecil.

“Dari pengakuannya, pelaku sudah tiga bulan mengedarkan sabu. Sedangkan barang itu didapat dari Edo alias Malih yang masih DPO,” ungkapnya.

Petugas langsung mengamankan Bobi ke Mapolsek Cisauk berikut sejumlah barang bukti. Dia diancam dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Pidana kurungan maksimal 12 hingga 20 tahun. (Putra)

Baca Juga :  Kasus Pelecehan Terhadap 6 Anak di Bawah Umur, Kapolres Tangsel Minta Orangtua Lebih Optimal Beri Pengawasan Terhadap Anak