Beranda Pendidikan SMPN 14 Tangsel Lakukan Pungli Modus Tes Intelegensi dan kepribadian

SMPN 14 Tangsel Lakukan Pungli Modus Tes Intelegensi dan kepribadian

BERBAGI

11286352SMPN 14 TANGSELBerita Tangsel On  – Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan adanya kegiatan Pungutan Liar (Pungli) dilakukan pihak sekolah. Seperti halnya dilakukan oleh SMPN 14 Tangerang Selatan (Tangsel), jalan AMD Kelurahan Pondok Kacang Barat, Kota Tangsel, melakukan Pungli kepada siswa dengan berdalih untuk Tes Intelegensi (IQ) dan Kepribadian sebesar Rp 30.000. bekerjasama dengan Yayasan Consultasi dan Bimbingan(Yacobi) Jakarta. Pungli dilakukan pihak SMPN 14 Tangsel ini disaat orangtua siswa menerima hasil laporan perkembangan anak dalam semester ganjil. Dimana uang sebesar itu diharuskan bagi siswa kelas 7 (kelas satu) dan kelas 8 (kelas dua) SMP tersebut membayar sebesar Rp 30.000. Sehingga ini dikeluhkan wali murid. Seperti disampaikan Ade Sambuaji salah seorang wali murid SMPN 14 Tangsel, juga aktif di organisasi kewartawanan, Sabtu (24/11). Katanya, bahwa untuk mengikuti tes IQ dan Kepribadian dipungut biaya Rp 30.000- itu tiap murid diwajibkan membayar. Inikan berarti Pungli namanya. “Saya suruh anak untuk membayar Rp 30.000- namun pihak sekolah tidak memberikan kwitansi. Inikan yang disebut Pungli,apalagi tanpa diketahui Komite sekolah. Ironisnya ketika di tanyakan kepada Muslih selaku Kepala sekolah, seperti tak berdosa, padahal dalam surat edaran diketahui olehnya dan distempel ” ungkapnya. Dia juga menegaskan, karena tidak ingin permasalahan ini merugikan pada semua pihak terutama wali murid, diharapkan Dinas Pendidikan untuk melakukan peninjauan terhadap yang dilakukan SMP ini. Apalagi ini sudah ada dana BOS. Dikesempatan yang sama juga disampaikan Rukiyah salah seorang wali murid SMP 14 tersebut. Katanya, dalam masalah Pungli dilakukanya oleh sekolah tersebut, memang bukan cerita baru. Pokoknya tiap tahun dipastikan ada iuran yang ga jelas, katanya serba gratis “Sebenarnya ini bukan yang pertama terjadi. Dimana tiap tahun kegiatan selalu dilaksanakan dan harus membayar sesuai besar nominal itu ditentukan sekolah. Hitung saja berapa jumlah murid,” katanya. Menyikapi adanya dugaan Pungli dilakukan pihak SMPN 14, Ketua LSM Pemuda Investigasi Nusantara , E.M.Firdaus yang juga mengaku mendapatkan adanya keluhan itu mengatakan, tindakan pihak sekolah jelas memberatkan anak didik. “Apapun alasannya pihak sekolah. Tentu tidak ada aturan yang membenarkan, ditegaskan dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 61 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) atau in­vestasi bagi peserta didik, apalagi ini sekolah negeri. Ini namanya Pungli,” katanya. Firdaus  mengatakan, dalam hal ini tentu tindakan yang dilakukan pihak sekolah memungut uang sebesar Rp.30.000, jelas mencoreng dunia pendidikan. Padahalkan diketahui, ini ada dana BOS untuk mendukung kegiatan sekolah oleh pemerintah. “Kalau begini, memang benar ungkapan untuk biaya sekolah ini tidak ada gratis kendati sudah ada dana BOS. Tapi oknum-oknum pihak sekolah masih membebankan ekonomi masyarakat, dengan dalihnya untuk kepentingan siswa,” katanya. Ketua LSM Indonesia Upgrading Resours, Santoso S.Pd menyesalkan, seharusnya kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel menindak tegas oknum kepala sekolah yang menghalalkan segala pungutan dalam bentuk apapun apalagi tanpa sepengetahuan Komite sekolah, kalau perlu pecat kepala sekolah itu. Ketus Santoso. Satu-satunya sekolah yang melakukan pungutan kepada muridnya, dan membebani masyarakat kami berharap agar Walikota Airin Racmi Diany, menindak tegas oknum kepsek itu. “Kalau perlu non jobkan,” ujarnya geram.(Tim)

Baca Juga :  Pemberitaan Tak Sesuai Data, Dua Wartawan di Tangsel Diduga Sudutkan Kepsek