Beranda Berita Photo Menakar Kinerja DPRD Tangsel

Menakar Kinerja DPRD Tangsel

BERBAGI

purnama hadiOleh: Iskandar Purnomo Hadi

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan berjumlah 50 orang. Dari 50 orang tadi, 15 orang anggota diantaranya adalah pejabat lama yang terpilih kembali (incamben). Yang 15 orang anggota ini dianggap lebih berpengalaman dari yang lain karena sudah menjabat satu periode sebelumnya.

Sisanya, yang 35 orang adalah anggota dewan pendatang baru (new comer). Anggota dewan ini dianggap belum atau kurang berpengalaman karena baru pertama kali di periode ini menjabat sebagai anggota dewan Kota Tangerang Selatan dan ini baru berjalan beberapa bulan.

Secara keseluruhan DPRD Tangerang Selatan belum menunjukkan kenerja yang fenomenal. Mungkin karena Kota Tangerang Selatan itu kota baru, dewannya juga baru, jadi belum banyak referensi di arsip dewan Tangsel. Produktifitasnya barangkali belum begitu menonjol.

Wajar apabila DPRD Tangsel sering melakukan Study Banding ke daerah lain untuk memperkaya wawasan. Kunjungan kerja ke daerah lain, ke DPRD daerah lain juga diperbanyak, ini penting untuk memperbanyak referensi dan ini menjadi bagian dari tugas dewan.

Yang kemudian jadi mencemaskan kita adalah kondisi yang serba baru ini tidak memotifasi dewan Tangsel untuk kerja, kerja, kerja, dan bekerja lebih keras. Kondisi yang serba baru ini justru menjadi pembenaran untuk kerja dan hasil kerja yang kurang maksimal.

Kinerja dewan justru sering menjadi perdebatan di intern dewan Tangsel sendiri. Ada yang mengatakan kinerja dewan diukur dari kehadirannya. Ada yang mengatakan, kinerja dewan diukur dari tupoksinya. Apa gunanya kehadiran kalau tidak produktif. Apa artinya bekerja sesuai tupoksi tapi tidak berprestasi. Kinerja dewan mestinya diukur dari prestasi dan produktifitasnya.

Peristiwa penyegelan Stasiun Pengisian Bahan Gas (SPBG) Serua Ciputat oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Satuan Polisi Pamomg Praja (Satpol PP), penyegelan SD Negeri 03 Jurang Mangu Barat Kecamatan Pondok Aren Tangsel oleh warga yang merasa memiliki lahan depan sekolah tersebut, dan Kecamatan Pondok Aren yang menjadi titik banjir di Tangerang Selatan dari dulu hingga sekarang, serta maraknya tempat hiburan yang tidak memiliki ijin.

Baca Juga :  Tegur Romli Tenggak Miras, Niken Malah Diberi Tinju Hingga Memar di Muka

“Ini semua menunjukkan ada piranti yang belum disiapkan (perda sebagai regulasi) oleh DPRD dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.”

Sebagai contoh, pertama, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Tangerang Selatan, salah satunya meningkatkan perekonomian daerah sebagai manifestasi Kota Tangerang Selatan sebagai Kota Perdagangan dan Jasa. Entri poinnya adalah mengintip program Pemerintah Pusat, program mana yang tepat untuk daerah kita, kita arahkan ke sini agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalir ke Tangerang Selatan.

SPBG Serua Ciputat adalah Program Pemerintah Pusat melalui Kementerian Migas dengan dana APBN. Kota Tangerang Selatan mendapat prioritas menjadi Pilot Project SPBG di luar DKI Jakarta. Artinya, ada aliran dana APBN ke Kota Tangerang Selatan.

“Memang kita tidak selalu harus menerima, tapi selalu harus ada penjelasan, kalau menolak karena apa, kalau menerima juga alasannya apa.”

Kedua, penyegelan SD Negeri 03 Jurang Mangu Barat oleh warga yang mengklaim sebagai ahli waris dari aset di depan sekolah tersebut. Memang pemerintah tidak boleh sewenang-wenang, tapi penyegelan sudah berjalan hampir 4 bulan, kemana DPRD dan Pemerintah Tangerang Selatan?

“Kepentingan pemerintah, kepentingan pendidikan, dan kepentingan umum tersandera oleh kepentingan pribadi, DPRD dan Pemerintah Tangerang Selatan tidak mampu berbuat apa-apa.”

Ketiga, Kecamatan Pondok Aren yang dari tahun ke tahun, setiap musim hujan selalu menjadi titik banjir di Tangerang Selatan. Sebut saja, Jalan AMD Raya Kelurahan Parigi Baru, Pondok Kacang Barat, Komplek Maharta dan Pondok Kacang Prima Kelurahan Pondok Kacang Timur, dan sebagian Pondok Pucung, menjadi langganan banjir jika musim penghujan.

Keempat, tempat hiburan marak dan sangat mencolok, bahwa tempat hiburan di Tangerang Selatan ini tidak memiliki ijin. Alasannya berfariasi, ada yang karena sengaja tidak mau mengurus ijin, ada yang karena regulasinya belum ada, ada yang karena ijinnya ditolak warga tapi tetap melakukan kegiatan secara diam-diam.

Baca Juga :  Heboh, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tergeletak Di Taman Pintu Air Tangerang

Keempat contoh tadi menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dituntaskan. Masalah ini bukan tidak bisa diselesaikan, bisa, diselesaikan dengan produk pemerintah yang disebut Peraturan Daerah (Perda). Tidak bisa dipungkiri bahwa peran pemerintah dan DPRD sangat dominan dalam masalah ini.

“Di sinilah tolak ukur kinerja dan produktifitas  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan dapat dilihat. Sejauh mana produktifitas dewan Tangerang Selatan?

Tanpa bermaksud mengecilkan prestasi dan progres yang telah dicapai oleh Hj. Airin Rachmi Diany sebagai Walikota Tangerang Selatan dan DPRD Tangerang Selatan, harus diakui bahwa masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan