Beranda Berita Photo Tangsel Masuk Pilot Projek Rehabilitasi Narkoba

Tangsel Masuk Pilot Projek Rehabilitasi Narkoba

BERBAGI
Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Tangsel AKBP Heri Istu Hariono

 

Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Tangsel AKBP Heri Istu Hariono
Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Tangsel AKBP Heri Istu Hariono

SETU, Berita Tangsel On — Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh lembaga negara yakni Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan yang mengatur mengenai kewajiban merehabilitasi para pecandu dan penyalahguna narkoba akan mulai diterapkan pada bulan ini.

Sebanyak 16 kota di Indonesia yang memiliki panti rehabilitasi akan menjadi pilot project penerapan peraturan bersama ini. Salahsatunya adalah Kota Tangsel. 15 kota lainnya diantaranya Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kabupaten Bogor, Semarang, Surabaya, Makassar, Maros, Samarinda, Balikpapan, Padang, Sleman, Pontianak, Banjar Baru, Mataram, dan Kepulauan Riau.

Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Tangsel AKBP Heri Istu Hariono mengatakan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan pelaksanaan keputusan bersama tersebut.

“Rehabilitasi pecandu narkoba tidak harus dipenjara namun bisa di rehabilitasi. Tetapi setelah keputusan hakim pengadilan,” ungkapnya, saat rakor Pilot Project Compulsary Treatment di Setu, Selasa (12/8).

Dia mengatakan, untuk itu, pihaknya menggandeng Pemkot Tangsel, Rumah Sakit Umum Tangsel, Kepolisian, Kejaksaan serta pengadilan. Nantinya, lembaga terkait tersebut ada dalam satu tim. “Tim ini disebut Tim Asesmen Terpadu (TAT). Mereka berasal dari penyidik kepolisian, Kejaksaan serta timi dokter,” katanya.

menurutnya, merehabilitasi para pecandu dan penyalahguna merupakan salah satu upaya mengatasi persoalan narkoba selain dengan memberantas bandar dan sindikat narkoba. Upaya merehabilitasi dan mencegah para pecandu dan penyalah guna dianggap lebih efektif ketimbang menjebloskan para pecandu ke dalam penjara yang akan menambah persoalan di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Dengan rehabilitasi akan mencegah penyalahguna dan pecandu terus tergantung pada narkoba,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, setiap masyarakat memiliki hak untuk sehat. Termasuk para penyalahguna yang dikategorikan sedang sakit.

Baca Juga :  Pengedar Narkotika Inisial MS, di Ciduk SatresNarkoba Polres Tangsel

“Para penyalah guna adalah orang sakit yang tidak merasa sakit. Kalau mereka melapor tidak akan dituntut pidana, tapi jika tidak melapor, akan dipaksa melaporkan. Ini salah satu cara Menyelesaikan masalah. Dengan mengubah paradigma. Dimana para pecandu tidak lagi bermuara di penjara tapi di tempat rehabilitasi,” terangnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Dadang M.Epid dalam pemaparannya menuturkan Pemkot wajib melaksakan program tersebut. Dalam SKB, Dinkes wajib merehabilitasi bagi pecandu di dalam LP maupun diluar setelah putusan sidang.

“Kita menyediakan dokter yang sudah dilatih untuk penanganan pecandu narkoba,” katanya.

Menurutnya, untuk rehabilitasi medis tidak diperlukan tempat khusus. Saat ini Pemkot belum mempunyai tempat rehabilitasi khusus. Pihaknya telah menyiapkan satu dokter umum dan satu dokter psikolog.

“Untuk rehabilitasi medis memang kewenangan dinkes. Kita mendukung adanya program ini,” ujarnya(Dra)