Beranda Berita Photo KPU Tangsel Gelar Sosialisasi Aplikasi Pencalonan Walikota

KPU Tangsel Gelar Sosialisasi Aplikasi Pencalonan Walikota

BERBAGI
IMG_4451
Kegiatan Sosialisasi Aplikasi Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan

BT.COM, BSD Serpong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan dan KPU Provinsi Banten menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Aplikasi Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan di Saepisan Resto, Teras Kota BSD Serpong, Rabu, (28/5/2015).

Hadir dalam kegiatan tersebut ketua KPU Kota Tangerang Selatan M. Subhan, Komisioner KPU Kota Tangerang Selatan, Komisioner KPU Provinsi Banten, Anggota Panwaslukada Kota Tangerang Selatan A. Jajuli dan M. Acep dan Wakil dari Partai Politik (PDI P, PKB, Nasdem, Demokrat, Hanura, Golkar dan PPP).

Dalam sosialisasi tersebut Anggota Panwaskada Kota Tangsel M. Acep menjelaskan, sosialisasi dilakukan, lantaran KPU menilai penyelenggaraan pencalonan kepala daerah kali ini berbeda dari pemilukada sebelumnya. Diharapkan calon yang berasal dari partai politik atau perseorangan, bisa melaksanakan tahapan dengan baik.

Dikatakannya, setiap calon harus mampu mengikuti proses administrasi melalui aplikasi khusus yang memuat data calon kepala daerah. Sebab nantinya akan memudahkan KPU dalam penyelenggaraan penampilan data dan pemungutan suara.

Aplikasi digunakan dengan maksud untuk mempermudah kinerja penyelanggara pemilukada. Selain itu, penggunaan sistem aplikasi khusus, juga akan mempermudah para peserta pemilukada.

“Pada pemiluka 2015 kali ini, ada sistem yang berbeda dari sebelumnya. Tahun ini, ada sistem aplikasi yang harus dilakukan oleh KPU bersama partai politik dan bakal calon dari perseorangan,” akunya.

Aplikasi akan memudahkan pasangan calon dalam mempercepat proses pendataan pendaftaran pasangan calon. Jadi sitem aplikasi, merupakan salah satu sistem yang mutakhir, dan terbaru.

Anggota KPU Kota Tangerang Selatan Bambang menambahkan, adanya aplikasi khusus, proses pendaftaran pencalonan tidak lagi dilaksanakan dengan sistem manual. Karena penggunaan sistem manual dinilai kurang efektif sehingga dialihkan melalui sistem aplikasi khusus yang dipastikan akan lebih memudahkan tugasnya dalam administrasi pendaftaran.

Baca Juga :  Daftar Ke KPU, Golkar Tangsel Bawa Pulang Tanda Peserta Pemilu 2019

“Sistem aplikasi khusus ini digunakan guna mengantisipasi kesalah-keslahan data administrasi pada pendaftaran pencalonan kepala daerah. Karena secara otomatis dengan adanya sistem aplikasi khusus dapat mendeteksi langsung apabila ada kesalahan-kesalah pengetikan data dan perbaikannya bisa kita lakukan jauh lebih cepat dan sederhana. Dibanding menggunakan sistem manual yang dinilai rumit apabila ditemui kesalahan-kesalahan dalam data administrasi pencalonan,” pungkasnya. (Rudi/IsOne)